Sabtu, 11 September 2010

Korban PHK PT Bina Mega

Praktisi hukum PBIP, Wily Bustam yang membela korban PHK oleh PT Bina Mega mengatakan, bila pengusaha minim pengetahuan dan kemahiran berperkara di PHI, bias menunjuk advokat atau pengacara sebagai kuasa hukum. Dalam beberapa kali sidang, dia melihat pengusaha terkesan mengulur-ulur waktu persidangan.Dalam praktik, tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.

Saat ini Wily Bustam tengah menangani karyawan yang "direkayasa" sehingga berhenti memberikan pesangon sedikit pun. PT. Bina Mega hanya segelintir orang saja yang berani "melawan" dengan melakukan gugatan perdata perburuhan melalui lembaga PHI. Kliennya yang melawan kesewenang-wenang perusahaan bonafit itu adalah Kurniawan, dengan jabatan terakhir sebagai staf keuangan PT Bina Mega Hans Suta Widhya

Sumber:http://bataviase.co.id/node/282145

3 komentar:

  1. kalau mau kritik tentang PT Bina mega...kok buat blogspotnya pakai nama "ptbinamega.blogspot.com"......?????mana ada pt menjelek2kan pt nya sendiri, ini mah kerjaan pengejut yang gak berani menampakan diri dan namanya...kalo belum ngerti tetang dunia internet belajar dulu ya.....Cerdas ya????

    BalasHapus
  2. Ketidak pahaman Praktisi hukum PBIP Wily Bustam

    Mungkin agak telat saya memberikan komentar atas postingan ini, namun untuk memberikan informasi yang seimbang saya mencoba menuliskan apa yang menurut saya sebenarnya terjadi, sehingga para pembaca juga dapat mendapat pembelajaran dari masalah ini, agar kita dalam melangkah selalu dalam aturan main yang berlaku, khususnya dalam hal dunia kerja acuanya adalah Undang – Undang No.13 tahun 2003

    Saya kebetulan orang yang dikuasakan oleh PT Bina Mega untuk menangani kasus ini, untuk masalah yang disampaikan wily bustam bahwa pihak PT Bina Mega mengulur ulur waktu, kami kira itu tidak tepat karena dalam hukum acara pun kami diberi kesempatan untuk menunda sidang jika kita belum siap.

    Aneh bagi saya jika sdr. Kurniawan merasa menjadi korban PHK, karena sebenarnya yang terjadi adalah beliau mengundurkan diri. Sdr. Kurniwan mengundurkan diri pada tanggal 08 September 2009 sesuai dengan surat yang disampaikanya, dan pada tanggal 09 September 2009 sudah tidak masuk kerja. Padahal jangka waktu untuk mengajukan pengunduran diri adalah 1 (satu ) bulan sebelumnya. Dan yang aneh lagi sdr. Kurniawan menuntut uang pesangon, padahal menurut Undang Undang no 13 tahun 2003 karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapat uang pesangon.
    Kata kata direkayasa dalam blog ini buat saya sangat lucu, yang merekayasa ya sdr.Kurniawan sendiri,mengajukan pengunduran diri tapi minta uang pesangon.
    Keanehan berikutnya adalah pihak pengacara juga tetap mengajukan gugatan ke PHI, padahal sebagai peraktisi hukum harus mengerti mengenai penyelesaian pemutusan Hubungan Kerja, bagaimana prosedurnya serta Hak dan Kewajibanya, padahal ditingkat mediasi pun pihak mediator dari Sudin Tenaga Kerja juga menganjurkan Bahwa pihak Sdr.Kurniawan hanya menerima uang pisah atau uang pengabdian, hal ini dituangkan dalam ANJURAN No.1163/-1835.3 Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan.
    Keanehan berikutnya adalah blog ini diposkan oleh PT BINA MEGA, bagi saya ini adalah sangat sangat aneh, dan tidak masuk akal, tulisan dari blog ini sangat menyudutkan PT BINA MEGA namun ditulis oleh PT BINA MEGA, saya yakin orang yang membuat blog ini adalah dari pihak sdr. Kurniawan yang ingin mencemarkan nama PT BINA MEGA, karena dalam kenyataanya sdr. Kurniawan kalah dalam gugatanya baik di Pengadilan Hub Industrial dengan PUTUSAN No:140/PHI.G/2010/PN.JKT.PST, maupun ditingkat kasasi dengan PUTUSAN NOMOR : 371 K/pdt.Sus/2011.



    BalasHapus
  3. Saya willy Bustam berkeberatan atas isi dari blog ini,
    Bahwa benar saya pernah menangani masalah karyawan PT BINA MEGA atas nama Kurniawan sampai tingkat PHI, dan semua masalah ini sudah diselesaikan melaui pengadilan.
    Bahwa apa yang sudah diselesaikan melalui pengadilan sebaiknya tidak dipublikasikan sepihak dengan sarana blog seperti ini, sehingga para pembaca hanya mendapat informasi dari salah satu pihak saja.
    Bahwa masalah ini sudah diputus oleh pengadilan dengan PUTUSAN No:140/PHI.G/2010/PN.JKT.PST, maupun ditingkat kasasi dengan PUTUSAN NOMOR : 371 K/pdt.Sus/2011. Jadi para pembaca dapat mengetahui masalah hukum yang sebenarnya terjadi.
    Bahwa saya juga dahulu mantan karyawan PT BINA MEGA, waktu masuk PT BINA MEGA saya hanya berpendidikan SMA dan saya diberikan kesempatan waktu yang seluas luasnya untuk melanjutan kuliah hingga tingkat SI oleh perusahaan hingga saya lulus, dan dapat menjadi pengacara sekarang ini.
    Bahwa saya tidak akan pernah lupa dengan kebaikan perusaahan, saya membela sdr. Kurniawan karena memang profesi saya sebagai pengacara, namun jika sampai ada blog seperti ini saya berkeberatan karena ini sangat menyudutkan perusahaan yang pernah memberikan kesempatan saya untuk berkarya selama ini. saya juga merasa terganggu dengan adanya blog ini yang menyebabkan rengangnya hubungan baik saya dengan teman teman saya di PT BINA MEGA khususnya Ibu Hartini.

    BalasHapus