Sabtu, 11 September 2010

PHK yang Unik PT Bina mega

Di balik keberhasilan perusahaan yang pernah dipimpin oleh (alm) Alex Sutanto ini ternyata tersirat praktek-praktek perburuan yang relative bertangan besi. Karyawan sering diberhentikan dengan alasan yang kurang dapat diterima, sehingga di lain waktu perusahaan dapat membuka kembali lowongan kerja demi mendapatkan tenaga-tenaga baru, baik yang fresh graduate maupun yang telah berpengalaman namun dengan masa kerja yang dimulai dari 0 (nol) tahun.

Menurut Wily, dari banyak karyawan yang merasakan pahitnya diberhentikan dari PT. Bina Mega hanya segelintir orang saja yang berani “melawan” dengan melakukan gugatan perdata perburuhan melalui lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Salah seorang di antara karyawan yang berani melawab kesewenang-wenang perusahaan bonafit itua adalah Kurniawan, dengan jabatan terakhir sebagai staf keuangan PT. Bina Mega. Perusahaan yang bergerak di bidang developer yang masuk dalam 10 terbesar di Jakarta Selatan ini mengajukan gugatan juga via Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui PHI Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan.

Kurniawan diperlakukan tidak nyaman dahulu dalam aktivitas kerjanya, sehingga pada puncaknya saat ia masuk kerja mendapatkan kondisi meja kerja yang sudah kosong dan bersih dari semua alat kerja, dokumen, buku-buku kerja. Begitu ia tanyakan kepada Manager Personalia ia hanya mendapat jawaban, “Kalau mau masuk kerja, masuk saja jangan banyak tanya-tanya.”


Sejak kejadian di atas hingga hari ini ia belum mendapatkan kepastian pesangon yang bila setara dengan 2PMTK, maka bernilai Rp.231.527.644,-. Uang sebanyak itu tentu sangat bermanfaat bagi pekerja seukuran Kurniawan, apalagi saat ini, setelah mengabdi 19 tahun di PT.Bina Mega, bukanlah perkara mudah untuk mendapatkan pekerjaan yang baru. Apakah lazim terjadi dimana-mana sebuah praktek PHK Yang Unik: Bikin Tidak Betah, Karyawan Resah, Keluar Sukarela, Tidak Ada Pesangon?

PT. Bina mempunyai banyak sisi kelemahan, di antaranya adalah adanya pelarang berserikat di perusahaan. Kedua, pemberian Jamsostek baru mulai 2001 setelah belasan tahun sebelumnya berdiri. (*)

Sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=14&jd=PHK+yang+Unik&dn=20100621125512

6 komentar:

  1. Pengunduran diri yang unik di PT BINA MEGA


    Aneh bagi saya jika sdr. Kurniawan merasa menjadi korban PHK, karena sebenarnya yang terjadi adalah beliau mengundurkan diri. Sdr. Kurniawan mengundurkan diri pada tanggal 08 September 2009 sesuai dengan surat yang disampaikanya, dan mulai hari itu juga (tgl 08 September 2009) sudah tidak masuk kerja. Padahal sesuai dengan Peraturan Perusahaan mengacu kepada Pasal 162 ayat 3 UU No 13 tahun 2003, jangka waktu untuk mengajukan pengunduran diri adalah 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri. Dan yang aneh lagi sdr. Kurniawan menuntut uang pesangon, padahal menurut Undang Undang no 13 tahun 2003 karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapat uang pesangon (sesuai Pasal 162 ayat 1).
    Kata kata direkayasa dalam blog ini buat saya sangat lucu. Kenapa? Justru yang merekayasa ya sdr.Kurniawan sendiri, dengan mengajukan pengunduran diri tapi minta uang pesangon.
    Keanehan berikutnya adalah pihak pengacara juga tetap mengajukan gugatan ke PHI, padahal sebagai peraktisi hukum harus mengerti mengenai penyelesaian pemutusan Hubungan Kerja, bagaimana prosedurnya serta Hak dan Kewajibanya, padahal ditingkat mediasi pun pihak mediator dari Sudin Tenaga Kerja juga menganjurkan Bahwa pihak Sdr.Kurniawan hanya menerima uang pisah atau uang pengabdian, hal ini dituangkan dalam ANJURAN No.1163/-1835.3 Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan.
    Keanehan berikutnya adalah blog ini diposkan oleh PT BINA MEGA, bagi saya ini adalah sangat sangat aneh, dan tidak masuk akal, tulisan dari blog ini sangat menyudutkan PT BINA MEGA namun ditulis oleh PT BINA MEGA, saya yakin orang yang membuat blog ini adalah dari pihak sdr. Kurniawan yang ingin mencemarkan nama PT BINA MEGA, karena dalam kenyataanya sdr. Kurniawan kalah dalam gugatanya baik di Pengadilan Hub Industrial dengan PUTUSAN No:140/PHI.G/2010/PN.JKT.PST, maupun ditingkat kasasi dengan PUTUSAN NOMOR : 371 K/pdt.Sus/2011.






    BalasHapus
  2. Saya willy Bustam berkeberatan atas isi dari blog ini,
    Bahwa benar saya pernah menangani masalah karyawan PT BINA MEGA atas nama Kurniawan sampai tingkat PHI, dan semua masalah ini sudah diselesaikan melaui pengadilan.
    Bahwa apa yang sudah diselesaikan melalui pengadilan sebaiknya tidak dipublikasikan sepihak dengan sarana blog seperti ini, sehingga para pembaca hanya mendapat informasi dari salah satu pihak saja.
    Bahwa masalah ini sudah diputus oleh pengadilan dengan PUTUSAN No:140/PHI.G/2010/PN.JKT.PST, maupun ditingkat kasasi dengan PUTUSAN NOMOR : 371 K/pdt.Sus/2011. Jadi para pembaca dapat mengetahui masalah hukum yang sebenarnya terjadi.
    Bahwa saya juga dahulu mantan karyawan PT BINA MEGA, waktu masuk PT BINA MEGA saya hanya berpendidikan SMA dan saya diberikan kesempatan waktu yang seluas luasnya untuk melanjutan kuliah hingga tingkat SI oleh perusahaan hingga saya lulus, dan dapat menjadi pengacara sekarang ini.
    Bahwa saya tidak akan pernah lupa dengan kebaikan perusaahan, saya membela sdr. Kurniawan karena memang profesi saya sebagai pengacara, namun jika sampai ada blog seperti ini saya berkeberatan karena ini sangat menyudutkan perusahaan yang pernah memberikan kesempatan saya untuk berkarya selama ini. saya juga merasa terganggu dengan adanya blog ini yang menyebabkan rengangnya hubungan baik saya dengan teman teman saya di PT BINA MEGA khususnya Ibu Hartini.



    BalasHapus
  3. Menanggapi tulisan blog diatas saya menyatakan bahwa saya telah bekerja lebih dari 25 tahun di PT BINA MEGA, saya mengenal sdr. Kurniawan, beilau memang sudah lama juga bekerja di PT BINA MEGA, mengenai pelarangan serikat buruh perlu diketahui bahwa di PT BINA MEGA memiliki serikat buruh yang walaupun dalam pembentukanya penuh dengan lika liku, dan sdr.kurniawan pun menjadi salah satu pendiri dari serikat buruh tersebut yang kita sebut dengan HKBM.
    Di tempat saya bekerja ini rekan rekanya sangat menyenangkan dan ikatan kekeluargaanya sangat baik, wajar jika ada selisih paham dengan rekan atau pimpinan, namun dapat saya sampaikan bahwa sangat menyenangkan bekerja dengan kekeluargaan yang sangat kuat.
    Sepengetahuan saya ada beberapa karyawan yang diberikan kebebasan waktu dalam melanjutkan pendidikan yang sedang mereka jalankan, antara lain adalah sdr. Kurniawan . beliau adalah anak kesayangan pimpinan kami, dari mulai kebebasan waktu yang diberikan pimpinan untuk belajar menempuh kuliah SI nya, sdr. Kurniawan juga diberikan kesempatan untuk menjalankan usaha sampinganya di sela sela pekerjanya di PT BINA MEGA, namun sangat disayangkan karena adanya kesalahpahaman akhrinya hubungan yang susah sangat dekat menjadi permusuhan.
    Dan saya juga telah diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah hingga jengang S2, baik secara materi dan moril, dan sekarang telah berhasil.

    BalasHapus
  4. Saya sudah bekerja di PT Bina Mega lebih dari 10 tahun dan pedoman saya adalah bekerja dengan baik dan jujur. Dibandingkan sewaktu saya mulai berkerja sampai sekarang, gaji saya sudah meningkat banyak, dan sewaktu saya susah saya juga mendapatkan banyak bantuan dari perusahaan. Menurut pengalaman saya di Bina Mega, karyawan disini awet bekerja karena suasana bekerja menyenangkan... biasanya yg keluar mereka keluar karena baru lulus kuliah dan mau mencari pengalaman lain... dan yg dikeluarkan oleh perusahaan pasti mereka pernah melakukan hal yg salah berulang-ulang. Tapi ini sama kan ya di perusahaan mana saja, apabila anda tidak mengikuti peraturan berkali-kali atau memperbuat tindakan illegal pasti ada sangsi-nya?

    BalasHapus

  5. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN DI TEMPAT
    Up : Yth. Pimpinan/ Bag, Keuangan
    From : Maizar Saputra
    Hp : 0813 1886 089

    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
    (Tanpa Agunan,Non Collateral)

    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )

    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
    • PT. Asuransi ASKRINDO
    • PT.Asuransi JASINDO
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi SINARMAS
    • PT.Asuransi JAMKRINDO
    • PT.Asuransi ASKRIDA
    • PT.Asuransi BUMIDA
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi MEGA PRATAMA
    • PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
    • PT.Asuransi RAYA
    • PT.Asuransi BERDIKARI
    • PT.Asuransi RAMAYANA
    * PT.Asuransi REKAPITAL

    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
    * Bank Mandiri
    * Bank BRI
    * Bank BNI
    * Bank BTN
    * Bank BCA
    * Bank BII
    * Bank BUKOPIN
    * Bank EXIM
    * Bank BPD DKI
    * Bank BPD JATIM
    * Bank BPD SUMSEL
    * Bank BPD JAB

    Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih...

    Berikut Di Bawah ini saya lampirkan
    Proposal Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,(Tanpa Agunan,Non Collateral)

    Hormat kami,
    PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA.
    Utan Kayu Utara JL.Nangka No.20 Utan Kayu Kec.Matraman Jakarta Timur.

    From : Maizar Saputra
    Contac : 0813 1886 0893
    E-Mail : maizar.gpi@gmail.com

    BalasHapus