Jumat, 18 Desember 2009

Berdasarkan hasil searching GOOGLE keyword "Kasus PT Bina Mega"

Situs Resmi Kota Administrasi Jakarta Selatan - Ratusan Warga Rw ...

“Saya kecewa surat panggilan tidak digubris pihak PT Bina Mega sama sekali. Kasus ini harus diusut tuntas dan jangan dibiarkan berlarut-larut. ...
selatan.jakarta.go.id/webjakselfinal/content/view/383/59/ - Tembolok - Mirip

Berita selengkapnya
Ratusan Warga Rw 01 dan 04 Tuntut Penerbitan Surat PBB Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Jumat, 18 Juli 2008

ImageRatusan warga yang bermukim di RW 01 dan 04, Kel. Cilandak Barat menuntut penerbitan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang telah mereka tempati selama 25 tahun. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa ke kantor kelurahan. Mereka juga mensinyalir bahwa lahan yang mereka tempati sudah dijual dibawah tangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami akan datang menanyakan masalah status tanah yang sudah didiami selama lebih dari 20 hingga 30 tahun ke kantor kelurahan setempat karena dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sama sekali tak tercantum di kantor Pajak unit III PBB Cilandak,” kata Ny. Sugio, warga RW 01, kel. Cilandak Barat, Cilandak, Jumat (18/7).

Diakuinya, kekesalan dan kekecewaan warga sekitar semakin menjadi saat ingin membayar PBB di kantor Pajak unit III PBB Cilandak ternyata petugas di lokasi mengatakan lahan atau rumahnya yang ingin mendapatkan atau membayar PBB tidak terdaftar dalam peta di kantor ini.

“Ada memang penjelasan dari kantor Pajak unit III PBB Cilandak bahwa lahan yang sudah ditinggali selama 20 hingga 30 tahun lebih sudah pindah tangan ke pengembang PT Bina Mega,” ujarnya kesal yang sama sekali tak tahu menahu masalah tersebut.

Hal serupa juga dikatakan Kardi, warga lain, yang mengaku warga sudah kesal dengan oknum di kelurahan dan kecamatan setempat karena selalu menghalangi warga untuk mengurus PBB yang menjadi kewajiban warga negara untuk taat pajak.

“Kami warga disini sama sekali tak pernah menjual lahan ke PT BM. Bahkan, pihak kantor pajak unit III PBB Cilandak mengatakan bulan Nopember 2007 ada penerbitan SP PBB baru di kawasan tersebut tapi tak disampaikan ke warga,” ujarnya kesal yang mengaku akan mendemo kantor kelurahan dan walikota Jaksel bila tidak ditanggapi juga.

Sementara itu, anggota dewan kota (Dekot) Jaksel Firdaus, mengatakan dugaan adanya penjualan tanah atau bangunan milik warga di RW 01 Kel. Cilandak Barat, Cilandak oleh sejumlah oknum Pemkot Jaksel harus diusut tuntas.

“Kasihan warga sudah bertahun-tahun menempati tanah dan bangunannya dikalahkan oleh pengembang baru yang akan menguasai lahan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Menindak lanjuti hal itu, PLH Walikota Jaksel Budiman S mengakui telah memanggil pengembang PT Bina Mega (BM) Jl. Pangeran Antasari, Cilandak untuk menuntas masalah tersebut tapi pihak pengembang tidak menanggapai dan tidak hadir saat diundang rapat.

“Saya kecewa surat panggilan tidak digubris pihak PT Bina Mega sama sekali. Kasus ini harus diusut tuntas dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Kasihan warga jadi terkatung-katung menunggu kepastian,” katanya.

Menurut dia, pemanggilan pengembang berkaitan dengan adanya keluhan warga sekitar karena lahan atau rumah yang dihuni sekitar 25 tahun lebih hingga kini tak mendapatkan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Masalah tanah di lingkungan RW 01 dan 04, Kel. Cilandak Barat, tambah dia, memang harus diselesaikan secara musyawarah agar duduk persoalan yang terjadi semakin jelas.

Kasudin Tramtib setempat Jurnalis, menambahkan saat rapat masalah kasus keluhan ratusan warga yang bermukim di kawasan itu, pihak pengembang perumahan tak ada perwakilan. “Surat resmi sudah dilayangkan tapi sangat disayangkan pengelola maupun manajer perumahan tidak ada yang datang,” ujanya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan warga di RW 01 dan 04 yang datang, mengatakan lahan mereka memang sempat dikatakan sudah dimiliki pengembang PT BM karena beberapa oknum yang mencoba memasang patok batas lahan.

“Kami tidak pernah menjual sejak memiliki rumah disini sekitar tahun 1975. Tidak hanya itu, surat tagihan PBB yang sempat dikeluarkan tahun 1997 hingga 1998 pihak kelurahan kini tidak lagi diterbitkan dan tidak diberikan peihak kelurahan setempat,” ujar Ningsih dan Kardi, warga setempat.

Lebih parah lagi, tambah dia, saat ditanya ke kantor PBB Wilayah III Jl. TB. Simatupang, lahan yang mereka tempati ada dalam peta,” tambahnya.

Terakhir kali diperbaharui ( Jumat, 18 Juli 2008 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar