Sabtu, 11 September 2010

Korban PHK PT Bina Mega

Praktisi hukum PBIP, Wily Bustam yang membela korban PHK oleh PT Bina Mega mengatakan, bila pengusaha minim pengetahuan dan kemahiran berperkara di PHI, bias menunjuk advokat atau pengacara sebagai kuasa hukum. Dalam beberapa kali sidang, dia melihat pengusaha terkesan mengulur-ulur waktu persidangan.Dalam praktik, tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.

Saat ini Wily Bustam tengah menangani karyawan yang "direkayasa" sehingga berhenti memberikan pesangon sedikit pun. PT. Bina Mega hanya segelintir orang saja yang berani "melawan" dengan melakukan gugatan perdata perburuhan melalui lembaga PHI. Kliennya yang melawan kesewenang-wenang perusahaan bonafit itu adalah Kurniawan, dengan jabatan terakhir sebagai staf keuangan PT Bina Mega Hans Suta Widhya

Sumber:http://bataviase.co.id/node/282145

PHK yang Unik PT Bina mega

Di balik keberhasilan perusahaan yang pernah dipimpin oleh (alm) Alex Sutanto ini ternyata tersirat praktek-praktek perburuan yang relative bertangan besi. Karyawan sering diberhentikan dengan alasan yang kurang dapat diterima, sehingga di lain waktu perusahaan dapat membuka kembali lowongan kerja demi mendapatkan tenaga-tenaga baru, baik yang fresh graduate maupun yang telah berpengalaman namun dengan masa kerja yang dimulai dari 0 (nol) tahun.

Menurut Wily, dari banyak karyawan yang merasakan pahitnya diberhentikan dari PT. Bina Mega hanya segelintir orang saja yang berani “melawan” dengan melakukan gugatan perdata perburuhan melalui lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Salah seorang di antara karyawan yang berani melawab kesewenang-wenang perusahaan bonafit itua adalah Kurniawan, dengan jabatan terakhir sebagai staf keuangan PT. Bina Mega. Perusahaan yang bergerak di bidang developer yang masuk dalam 10 terbesar di Jakarta Selatan ini mengajukan gugatan juga via Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui PHI Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan.

Kurniawan diperlakukan tidak nyaman dahulu dalam aktivitas kerjanya, sehingga pada puncaknya saat ia masuk kerja mendapatkan kondisi meja kerja yang sudah kosong dan bersih dari semua alat kerja, dokumen, buku-buku kerja. Begitu ia tanyakan kepada Manager Personalia ia hanya mendapat jawaban, “Kalau mau masuk kerja, masuk saja jangan banyak tanya-tanya.”


Sejak kejadian di atas hingga hari ini ia belum mendapatkan kepastian pesangon yang bila setara dengan 2PMTK, maka bernilai Rp.231.527.644,-. Uang sebanyak itu tentu sangat bermanfaat bagi pekerja seukuran Kurniawan, apalagi saat ini, setelah mengabdi 19 tahun di PT.Bina Mega, bukanlah perkara mudah untuk mendapatkan pekerjaan yang baru. Apakah lazim terjadi dimana-mana sebuah praktek PHK Yang Unik: Bikin Tidak Betah, Karyawan Resah, Keluar Sukarela, Tidak Ada Pesangon?

PT. Bina mempunyai banyak sisi kelemahan, di antaranya adalah adanya pelarang berserikat di perusahaan. Kedua, pemberian Jamsostek baru mulai 2001 setelah belasan tahun sebelumnya berdiri. (*)

Sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=14&jd=PHK+yang+Unik&dn=20100621125512

Jumat, 18 Desember 2009

Pembekuan PBB dan terjadinya kekerasan secara simbolik

English version klick here => http://translate.google.com/translate?js=y&prev=_t&hl=en&ie=UTF-8&layout=1&eotf=1&u=ptbinamega.blogspot.com&sl=id&tl=en

BINA MEGA EXECUTIVE PARADISE bahkan pihak pengembang tersebut telah melakukan ... kami sangat tidak relevan sekali cara - cara kekerasan yang di pakai oleh pihak PT. BINA MEGA secara simbolik yang jelas - jelas membuat warga resah. atas ...
www.beritajakarta.com/2008/id/SuratWarga_Detail.asp?swID... - Tembolok

EMangnya kekerasan apa yang dilakukan PT BINA MEGA terhadap warga?

Isi Lengkapnya demikian:

Pembekuan PBB dan terjadinya kekerasan secara simbolik

Yth. Gubernur DKI Jakarta,
telah terjadi pembekuan PBB dari tahun 1993 sampai dengan 1997 dan kami warga setempat telah mengurusnya sesuai dengan prosedur namun tetap terhambat baik di tingkat RT sampai di Kelurahan Cilandak Barat, pihak DEKEL yang kami anggap dapat mewakili warga pada kenyataan tidak ada tanggapan sama sekali dan dalam pengurusan kami selalu di pimpong oleh pihak kelurahan Cilandak Barat dan di kantor pajak Pratama Cilandak peta wilayah kami sudah tidak ada padahal di daerah kami masih banyak warga yang bermukim dan jumlahnya masih ribuan jiwa dan masih ada warga yang membayar PBB dan wilayah kami tersebut sudah di klaim oleh pengembang perumahan yaitu milik PT. BINA MEGA EXECUTIVE PARADISE bahkan pihak pengembang tersebut telah melakukan kekerasan secara simbolik yaitu dengan cara mengisolir daerah kami dengan daerah lain dengan tujuan dapat mencaplok wilayah lain agar bisa di bebaskan oleh pengembang tersebut dan lebih anehnya birokrasi yang ada terkesan lebih memihak ke pengembang dari tingkat RT sampai dengan kelurahan, maka dengan ini kami mohon kepada Bpk Gubernur dapat membantu kami agar kami dapat kenyamanan dalam kehidupan sehari - hari karena kami merasa ternganggu dengan adanya proyek perumahan tersebut sebab menurut kami sangat tidak relevan sekali cara - cara kekerasan yang di pakai oleh pihak PT. BINA MEGA secara simbolik yang jelas - jelas membuat warga resah. atas perhatiannya dan atas bantuan yang Bapak Gubernur berikan kami ucapkan terima kasih.


Kasihan ya warganya? Dimana keadilan? mudah-mudahan masalahnya dapat diselesaikan
Coba donk para pejabat yang terkait, tolong dibantu diusut. Supaya dapat diberikan keadilan bagi warga yang dirugikan.

Berdasarkan hasil searching GOOGLE keyword "Kasus PT Bina Mega"

Situs Resmi Kota Administrasi Jakarta Selatan - Ratusan Warga Rw ...

“Saya kecewa surat panggilan tidak digubris pihak PT Bina Mega sama sekali. Kasus ini harus diusut tuntas dan jangan dibiarkan berlarut-larut. ...
selatan.jakarta.go.id/webjakselfinal/content/view/383/59/ - Tembolok - Mirip

Berita selengkapnya
Ratusan Warga Rw 01 dan 04 Tuntut Penerbitan Surat PBB Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Jumat, 18 Juli 2008

ImageRatusan warga yang bermukim di RW 01 dan 04, Kel. Cilandak Barat menuntut penerbitan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang telah mereka tempati selama 25 tahun. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa ke kantor kelurahan. Mereka juga mensinyalir bahwa lahan yang mereka tempati sudah dijual dibawah tangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami akan datang menanyakan masalah status tanah yang sudah didiami selama lebih dari 20 hingga 30 tahun ke kantor kelurahan setempat karena dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sama sekali tak tercantum di kantor Pajak unit III PBB Cilandak,” kata Ny. Sugio, warga RW 01, kel. Cilandak Barat, Cilandak, Jumat (18/7).

Diakuinya, kekesalan dan kekecewaan warga sekitar semakin menjadi saat ingin membayar PBB di kantor Pajak unit III PBB Cilandak ternyata petugas di lokasi mengatakan lahan atau rumahnya yang ingin mendapatkan atau membayar PBB tidak terdaftar dalam peta di kantor ini.

“Ada memang penjelasan dari kantor Pajak unit III PBB Cilandak bahwa lahan yang sudah ditinggali selama 20 hingga 30 tahun lebih sudah pindah tangan ke pengembang PT Bina Mega,” ujarnya kesal yang sama sekali tak tahu menahu masalah tersebut.

Hal serupa juga dikatakan Kardi, warga lain, yang mengaku warga sudah kesal dengan oknum di kelurahan dan kecamatan setempat karena selalu menghalangi warga untuk mengurus PBB yang menjadi kewajiban warga negara untuk taat pajak.

“Kami warga disini sama sekali tak pernah menjual lahan ke PT BM. Bahkan, pihak kantor pajak unit III PBB Cilandak mengatakan bulan Nopember 2007 ada penerbitan SP PBB baru di kawasan tersebut tapi tak disampaikan ke warga,” ujarnya kesal yang mengaku akan mendemo kantor kelurahan dan walikota Jaksel bila tidak ditanggapi juga.

Sementara itu, anggota dewan kota (Dekot) Jaksel Firdaus, mengatakan dugaan adanya penjualan tanah atau bangunan milik warga di RW 01 Kel. Cilandak Barat, Cilandak oleh sejumlah oknum Pemkot Jaksel harus diusut tuntas.

“Kasihan warga sudah bertahun-tahun menempati tanah dan bangunannya dikalahkan oleh pengembang baru yang akan menguasai lahan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Menindak lanjuti hal itu, PLH Walikota Jaksel Budiman S mengakui telah memanggil pengembang PT Bina Mega (BM) Jl. Pangeran Antasari, Cilandak untuk menuntas masalah tersebut tapi pihak pengembang tidak menanggapai dan tidak hadir saat diundang rapat.

“Saya kecewa surat panggilan tidak digubris pihak PT Bina Mega sama sekali. Kasus ini harus diusut tuntas dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Kasihan warga jadi terkatung-katung menunggu kepastian,” katanya.

Menurut dia, pemanggilan pengembang berkaitan dengan adanya keluhan warga sekitar karena lahan atau rumah yang dihuni sekitar 25 tahun lebih hingga kini tak mendapatkan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Masalah tanah di lingkungan RW 01 dan 04, Kel. Cilandak Barat, tambah dia, memang harus diselesaikan secara musyawarah agar duduk persoalan yang terjadi semakin jelas.

Kasudin Tramtib setempat Jurnalis, menambahkan saat rapat masalah kasus keluhan ratusan warga yang bermukim di kawasan itu, pihak pengembang perumahan tak ada perwakilan. “Surat resmi sudah dilayangkan tapi sangat disayangkan pengelola maupun manajer perumahan tidak ada yang datang,” ujanya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan warga di RW 01 dan 04 yang datang, mengatakan lahan mereka memang sempat dikatakan sudah dimiliki pengembang PT BM karena beberapa oknum yang mencoba memasang patok batas lahan.

“Kami tidak pernah menjual sejak memiliki rumah disini sekitar tahun 1975. Tidak hanya itu, surat tagihan PBB yang sempat dikeluarkan tahun 1997 hingga 1998 pihak kelurahan kini tidak lagi diterbitkan dan tidak diberikan peihak kelurahan setempat,” ujar Ningsih dan Kardi, warga setempat.

Lebih parah lagi, tambah dia, saat ditanya ke kantor PBB Wilayah III Jl. TB. Simatupang, lahan yang mereka tempati ada dalam peta,” tambahnya.

Terakhir kali diperbaharui ( Jumat, 18 Juli 2008 )

Ayo katakan sejujurnya apa yang anda ketahui mengenai PT BINA MEGA ? Mafia kasus ini harus diselesaikan. Bantulah mereka yang telah diambil hak-haknya